- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPR, Eka Sastra, terkait kasusĀ suap jasa angkut pupuk. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung dari PT Inersia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bosnya, Bowo Sidik Pangarso.
"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis, 23 Mei 2019.
Selain Eka Sastra, KPK juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Febri.
Pada kasusĀ ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia.
Kendati begitu, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. (mus)