Jumat, KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, pada Jumat. Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1.

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

"Jadi hari Jumat, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 23 Mei 2019. 

Febri menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Sofyan sudah dilayangkan sesuai ketentuan. Karena itu, Febri berharap Sofyan Basir kooperatif memenuhi panggilan. 

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

"Tentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," katanya.

Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait proyek PLTU Riau-1.?
?

KPK Kirim Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir ke MA
Sofyan Basir resmi ditahan KPK

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Isyarat tak akan menempuh upaya hukum lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020