- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, pada Jumat. Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
"Jadi hari Jumat, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 23 Mei 2019.
Febri menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Sofyan sudah dilayangkan sesuai ketentuan. Karena itu, Febri berharap Sofyan Basir kooperatif memenuhi panggilan.
"Tentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," katanya.
Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait proyek PLTU Riau-1.?
?