MK Terima 300 Lebih Permohonan Gugatan Pileg 2019

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU di ruang sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Usai rekapitulasi hasil Pemilihan Umum serentak 2019, Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan. Hingga kini, tercatat ada 327 permohonan terkait pemilihan legislatif baik DPR maupun DPD.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Kita update, kita refresh dulu. Ada 327 (permohonan). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi, Jumat, 24 Mei 2019.

Layanan permohonan untuk Pileg ini akan dibuka sampai Senin, 27 Mei 2019 nanti. Setelah itu MK tidak akan membuka atau memperpanjang layanan permohonan ini. "Berarti Senin terakhir," ujar Fajar.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Fajar menegaskan, sampai waktu tenggat terakhir MK tidak akan menolak permohonan gugatan untuk Pileg. Setelah itu dari layanan ini kemudian akan diteruskan untuk diproses sidang.

"Bahwa ada yang mengajukan permohonan baru, itu kita tidak menolak. Tidak bisa menolak. Kita terima, nanti kita sampaikan ke hakim konstitusi nanti disidangkan," kata Fajar.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024


 

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024