- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Usai rekapitulasi hasil Pemilihan Umum serentak 2019, Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan. Hingga kini, tercatat ada 327 permohonan terkait pemilihan legislatif baik DPR maupun DPD.
"Kita update, kita refresh dulu. Ada 327 (permohonan). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi, Jumat, 24 Mei 2019.
Layanan permohonan untuk Pileg ini akan dibuka sampai Senin, 27 Mei 2019 nanti. Setelah itu MK tidak akan membuka atau memperpanjang layanan permohonan ini. "Berarti Senin terakhir," ujar Fajar.
Fajar menegaskan, sampai waktu tenggat terakhir MK tidak akan menolak permohonan gugatan untuk Pileg. Setelah itu dari layanan ini kemudian akan diteruskan untuk diproses sidang.
"Bahwa ada yang mengajukan permohonan baru, itu kita tidak menolak. Tidak bisa menolak. Kita terima, nanti kita sampaikan ke hakim konstitusi nanti disidangkan," kata Fajar.