Kemenkumham Jabar Minta 12.438 Narapidana dapat Remisi Lebaran

Warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 12.438 narapidana ke tingkat pusat untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2019.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Dari jumlah tersebut, narapidana umum yang diajukan mendapat remisi sebanyak 8.143 orang, sedangkan narapidana khusus sebanyak 4.295 orang.

"Napi yang diajukan sekitar 12 ribu. Untuk Jawa Barat ini paling banyak narapidana umum yang akan mendapat remisi Lebaran,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jabar, Abdul Aris, Minggu 26 Mei 2019.

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

Sebanyak 4.295 narapidana khusus yang diajukan terdiri dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 41 orang, kasus teroris 21 orang dan narkotika mencapai 4.233 orang.

Dari jumlah keseluruhan yang diajukan, lanjut Aris, terdapat narapidana yang akan mendapatkan remisi sekaligus bebas.

Alvin Lim Bebas

“Yang bebas pada hari itu 195 warga binaan, kalau nama-namanya nanti saja,” katanya.

Ilustrasi Narapidana di Lapas

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa sebanyak 1.642 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Nyepi 2024. Kemudian, dari ribu

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2024