Pengacara Polisi Penyuka Sejenis Tak Terima Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Brigadir TT memberi keterangan keterangan pers.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 24 Mei 2019 lalu atas gugatan yang diajukan mantan polisi bernama Brigadir TT terkait dengan pemecatan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia lantaran orientasi seksual minoritas.

2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi 

Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, menyebut pertimbangan Hakim Ketua Panca Yunior Utomo dalam memutus masalah ini dianggap tidak tepat. Di mana Majelis Hakim menyebut gugatan Brigadir TT tidak dapat diterima karena pasca terbitnya Surat Keputusan pemecatan Brigadir TT oleh Kapolda Jawa Tengah, Brigadir TT tidak mengajukan keberatan atas terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut.

"Pertimbangan ini sungguh tidak tepat. Brigadir TT sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding di internal Kepolisian. Dengan kata lain. tak tersisa mekanisme internal apa pun lagi bagi Brigadir TT," katanya di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 26 Mei 2019.

Bripda FN Setubuhi Pacarnya Berulang Kali hingga Hamil Lalu Suruh Aborsi, Terancam Dipecat

Hal ini telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim pada pertimbangan putusan pada 24 Mei 2019. Kemudian, dia menambahkan hal ini juga tercermin dalam masa pemeriksaan persiapan, di mana pihak tergugat dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Brigadir TT telah final.

"Anehnya, majelis hakim dalam putusannya justru menganggap bahwa gugatan kami prematur karena belum menempuh seluruh kemungkinan upaya administratif. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan," ujarnya.

Oknum Polisi di Sulbar Dipecat Usai Dipergoki Istri Kawin Lagi dan Pakai Narkoba

Untuk itu, ia menilai pendapat Majelis Hakim ini memiliki beberapa masalah. Pertama bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No.19 Tahun 2012 tidak ada lagi upaya banding atau keberatan yang tersedia di tubuh institusi kepolisian setelah terbitnya surat keputusan PTDH terhadap anggota Polri, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berwenang, dalam hal ini Kapolda Jateng.

"Dalam kasus ini, Majelis Hakim luput mengindahkan norma yang termaktub di dalam peraturan tersebut," ucapnya.

Lalu yang kedua, pihaknya memandang justru Polri yang gagal menginternalisasi keberadaan Pasal 76 Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke dalam skema penyelesaian masalahnya agar Pasal 76 ini bisa hidup seiring sejalan dengan hukum acara pengadilan tata usaha negara.

Maka, dapat dikatakan bahwa majelis hakim dalam putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan nasib kliennya, dan abdi-abdi negara yang lain yang mengalami problem serupa, menjadi menggantung. Di satu sisi, menurut aturan internal dan praktik di instansi Polri Brigadir TT telah dianggap bukan anggota Polri lagi.

"Di sisi lain, majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara ini dengan dalih klien kami belum mengajukan keberatan setelah tidak menjadi anggota Polri lagi. Sikap Majelis Hakim tersebut jelas tidak bisa diterima nalar karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap bukan anggota Polri lagi bisa dan diterima mengajukan keberatan Iagi kepada instansi Polri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan TT, seorang anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat kesatuannya karena memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis. Pengadilan tak punya kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan yang dilayangkan TT.

TT selaku penggugat yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya belum menyelesaikan berkas-berkas administratif usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng. Pengadilan, menurut Panca, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya