Drama Salah Culik Gara-gara Utang Mantan Mantu Rp4 Miliar

Penculikan karena utang.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Cerita salah culik dan pemerasan ini terjadi sekira bulan April 2019 di Jalan Slompretan 69 Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan,  Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Korbannya ialah AG (67) dengan pelaku DHL.

Pernah Disandera, Meutya Hafid Ungkap Titik Terang Pilot Susi Air Ditawan KKB

Sempat jadi urusan polisi, perkara itu berujung damai. Ternyata, DHL menculik AG gara-gara utang mantan menantunya, DH, sebesar Rp4,1 miliar. 

Cerita bermula dari hubungan bisnis antara DHL dengan DH. Untuk kepentingan usaha, DH berutang uang ke DHL sebesar Rp4,1 miliar. Saat berutang, DH masih memiliki hubungan mertua-menantu dengan AG. Utang tersebut ternyata tak segera terbayarkan. DHL pun berupaya untuk menagih ke DH.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

DHL kemudian menyuruh sejumlah orang untuk melakukan penagihan kepada DH. Alamat yang dituju para penagih ialah toko milik AG di Jalan Slompretan 69 Surabaya. "Nah, intinya waktu klien saya mau menagih utang itu," kata kuasa hukum DHL, Jeffry Simatupang, di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 26 Mei 2019. 

Sesampai di lokasi kejadian, orang yang dicari tak ditemukan. Orang-orang DHL hanya bertemu dengan AG. Menurut Jeffry, orang suruhan kliennya tidak mengetahui kalau DH sudah bukan lagi menantu dari AG. "Karena yang dicari tidak ada, dibawalah bapak AG," paparnya.

Irjen Fakhiri Ungkap Ada Pihak Ketiga Sengaja Hambat Pembebasan Pilot Susi Air, Siapa?

AG sempat disekap dan diminta agar segera membereskan utang DH sebesar Rp4,1 miliar ke DH. Beruntung, AG tak menerima tindakan kekerasan, hanya ditekan secara mental. Dia pun akhirnya selamat.

"Pada intinya waktu itu salah paham, dinamikanya seperti itu sehingga terjadi aksi yang tidak diinginkan bersama," ungkap Jeffry. 

Setelah bebas dari upaya penyekapan, AG kemudian melapor ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan nomor laporan LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019. Laporan diajukan AG dengan terlapor DHL. Dia dilaporkan dengan tuduhan penculikan dan pemerasan.

Setelah laporan, terjadi pertemuan antara pihak DHL dengan AG. Di situlah diketahui dengan jelas bahwa DH sudah berstatus mantan menantu AG. Utang tersebut juga bukanlah utang AG, tetapi murni utang DH. Keduanya akhirnya sepakat berdamai.

"Saya sudah berkunjung ke rumah Pak Aspin dan beliau siap untuk berdamai," ucap Jeffry. 

Putri angkat AG, Khairunnisa Indriyani, membenarkan bahwa DH adalah mantan menantu AG. Utang Rp4,1 miliar yang jadi penyebab utama drama penculikan itu juga tanggungan DH, tidak ada kaitan dengan AG.

"Kami mewakili keluarga korban akan segera mencabut laporan," ungkapnya.

DH sendiri yang memiliki utang menghilang dan sampai kini belum diketahui keberadaannya. Baik pihak DHL maupun AG sama-sama mencari agar permasalahan tersebut betul-betul rampung.

"Dia (DH) menghilang. Kami berdua (pihal DHL dan AG) sama-sama mencari dia," ujar Khoirunnisa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya