- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Polisi telah menetapkan enam tersangka sebagai aktor penunggang dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Para tersangka juga diketahui menerima imbalan terkait aksi tersebut.
Tersangka HK sebagai pemimpin atau leader mendapatkan uang 150 juta. HK memimpin aksi, mencari senjata api sekaligus menjadi eksekutor atau mencari eksekutor.
"Yang bersangkutan menerima uang 150 juta," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.
Kemudian ada AZ dengan peran yang hampir sama. Dia telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu ada IR sebagai eksekutor menerima uang sejumlah lima juta.
"Ditangkap Selasa pukul 20.00 di pos Peruri kantor sekuriti Jalan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk," ujar Iqbal.
Selain itu ada TJ yang menguasai senjata api rakitan laras pendek dan panjang kaliber 22. TJ menerima uang imbalan 55 juta. Dia juga diketahui positif memiliki kandungan narkotika di tubuhnya.
Kemudian ada AD yang di urinnya juga positif mengandung ampetamin dan metapetamin. Dia menjual tiga pucuk senjata api dan menerima imbalan 26 juta.
Tidak hanya laki-laki, satu tersangka lain berjenis kelamin perempuan yakni AF alias Fifi. Dia juga berperan sebagai penjual senjata kepada HK dan mendapat 50 juta.
Meski aliran uang berjuta-juta rupiah itu telah diungkapkan, namun polisi belum bisa menyebutkan siapa dalang dari aksi ini. Menurutnya hal itu masih terus berproses.
"Nanti mengganggu proses kami kalau saya sebutkan." (mus)