'Jajakan' Vanessa Angel, Dua Muncikari Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Vanessa Angel, artis FTV sekaligus terdakwa perkara penyebaran foto asusila, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 6 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dua terdakwa muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan aktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Intan Permatasari alias Winindya, dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka dinilai terbukti bersalah.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Tuntutan itu dibacakan jaksa Sri Rahayu dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 27 Mei 2019. Tentri dan Winindya dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Tentri, Robert Mantinia, meyakini kliennya tidak bersalah. Karena itu, dia memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Hal yang sama disampaikan penasihat hukum Winindya. "Harapan kami bebas," kata Robert.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, di hari yang sama menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa. Sementara sidang terdakwa penyebaran foto asusila, Vanessa Angel, ditunda. Dua ahli yang dipanggil tidak hadir ke pengadilan.

Salah satu penasihat hukum Vanessa, Teguh Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang selanjutnya. Dia ogah menyebutkan identitas ahli yang diundang untuk dimintai pendapat. "Ahli pidana umum dan ahli ITE," ujarnya. (mus)

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel
Mucikari cantik TA diringkus polisi.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Mucikari muda itu diringkus karena terbukti melakukan praktik prostitusi online via WhatsApp.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024