- VIVA/Syaefullah
VIVA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak lagi menjadi dosen di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, sejak yang bersangkutan masuk aktif di partai politik.
Sebab dalam Undang Undang Partai Politik disebutkan bahwa kalau masuk dalam politik atau kepengurusan partai politik harus berhenti sebagai aparatur sipil negara, atau pegawai negeri sipil. Kalau berhenti jabatan fungsional seseorang akan berhenti secara otomatis.
"Maka UGM menghentikan sudah dalam jalur yang benar karena dia sudah berhenti dari dosen. Kalau dia tetap ngajar itu hak pribadi, tapi status bukan dosen," kata Nasir di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Maka, dengan pensiun dari ASN dari kampus UGM itu secara otomatis jabatan profesor Amien Rais akan hilang atau dicopot.
"Kalau pensiun dia lepas, tapi orang nyebut profesor biar gagah, padahal bukan apa-apanya. Begitu juga saya kalau selesai menteri, balik lagi ke kampus. Status saya menteri berarti lepas sementara dari PNS. Setelah berhenti menteri, kembali jadi profesor," katanya.
Jika dosen di luar negeri yang sudah tidak lagi menjadi ASN dan mengajar sebagai dosen di perguruan tinggi, mereka tidak mau lagi dipanggil profesor. Namun, di Indonesia berbeda sekali.
"Kalau orang luar negeri berhenti dari dosen dibilang profesor sudah tidak mau. Kalau di Indonesia begitu dia pensiun enggak disebut profesor tidak akan diajak bicara. Itu Indonesia itu," katanya.