- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat, untuk mencari bukti-bukti dugaan suap yang menjerat kepala Kantor Imigrasi setempat. Penyidik memeriksa Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia.
Penggeledahan ini, terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Klas I Mataram.
"Dalam proses penggeledahan ini, kami amankan dan sita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang berjalan di Imigrasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Mereka disangka menerima suap sebesar Rp1,2 Miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia, sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
KPK juga menyita dokumen administrasi yang menyangkut posisi dua tersangka.
"Nanti akan kami update lagi, karena penggeledahan masih berlangsung," ujar Febri.
Dalam pokok perkara, suap yang diberikan oleh Liliana ke Kurniadie dan Yusriansyah itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua warga asing yang bekerja di tempat Liliana itu.
Karena itu, penyidik keimigrasian menahan warga asing berinisial BGW dan MK, lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga menggunakan visa sebagai turis biasa di Indoinesia, tetapi keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Jumlah Rp1,2 Miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Liliana dan dua pejabat tersebut. Awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp300 juta, tetapi tawaran itu ditolak karena jumlahnya sedikit. (asp)