KPK Usut Suap yang Diduga Diterima Menteri Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin membuka pembekalan petugas haji
Sumber :
  • Viva/Dedy Priatmojo

VIVA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, turut menerima Rp70 juta untuk meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Hal itu dibeberkan Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan terhadap Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Dikonfirmasi mengenai itu, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyebutan nama Lukman memang sudah dalam bagian dari penyidikan. Sehingga, diuraikan dalam perkara terdakwa Haris, selain uang suap yang diberikan melalui mantan Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Tentu saja, kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya. Terutama, untuk kedua terdakwa yang sedang diproses. Nanti, akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan. Dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini," kata Febri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.

Febri mengatakan, penyebutan nama Lukman nantinya akan dipelajari oleh penyidik KPK, sekaligus menunggu saksi-saksi yang nanti dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut terima, misalnya atau diduga ikut terlibat dalam kasus ini, maka akan kami pelajari dulu. Nanti, tak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," kata Febri. (asp)

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024