Hormati Vonis Neneng, KPK Kejar Aktor Lain di Kasus Suap Meikarta

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambut baik vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Neneng divonis tiga tahun penjara, karena terbukti menerima suap atas pengurusan izin proyek Meikarta.

"Kami hargai dan kami menghormati putusan pengadilan itu. Nanti, tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Selain itu, menurut Febri, pihaknya tengah mencermati bisa tidaknya kasus ini dikembangkan ke pihak lainnya yang diduga ikut terlibat skandal suap puluhan miliar tersebut.

"Kami sedang mengembangkan peran peran pihak lain, selain orang orang yang sudah diproses itu. Nanti, Jaksa yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya kepada pimpinan untuk proses pengembangan perkara," kata Febri.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Namun, saat disinggung ke mana arah pengembangan, Febri masih enggan merincikannya. Tetapi, sejumlah nama sejatinya sudah diungkapkan dalam persidangan.

"Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan, maka KPK akan menelusuri peran pihak lainnya dalam kasus ini," tambah Febri. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024