Kemenhub Siapkan Sanksi, Operator Bus Jangan Semena-mena soal Tarif

Terminal Pulogebang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Dalam musim mudik Lebaran kali ini, Kementerian Perhubungan meminta kepada para operator penyelenggara angkutan untuk tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan bagi para pemudik.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menegaskan, pihaknya bahkan tak segan mengenakan sanksi bagi para penyelenggara angkutan umum khususnya PO Bus yang melanggar ketentuan tersebut.

"Karena, sebenarnya untuk moda transportasi bus itu juga memiliki TBA (tarif batas atas) maupun TBB (tarif batas bawah). Maka, diharapkan PO bus mematuhi hal tersebut," kata Ahmad di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Guna mengantisipasinya, Ahmad mengaku pihaknya akan memantau langsung di lapangan, dengan membentuk grup yang akan melakukan pengawasan langsung mengenai harga tiket yang dibeli masyarakat di musim mudik tahun ini.

"Jadi, kita akan pantau terus untuk melihat apakah ada perusahaan (PO Bus) yang melewati TBA atau tidak," kata Ahmad.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Apabila ada temuan di lapangan, lanjut Ahmad, maka pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sebab, aturan ini memang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat akan tarif angkutan ekonomi, di musim mudik Lebaran kali ini.

"Kalau ada (temuan di lapangan), kita akan proses dan (sanksinya) bisa sampai dicabut izinnya," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya