- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Dalam musim mudik Lebaran kali ini, Kementerian Perhubungan meminta kepada para operator penyelenggara angkutan untuk tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan bagi para pemudik.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menegaskan, pihaknya bahkan tak segan mengenakan sanksi bagi para penyelenggara angkutan umum khususnya PO Bus yang melanggar ketentuan tersebut.
"Karena, sebenarnya untuk moda transportasi bus itu juga memiliki TBA (tarif batas atas) maupun TBB (tarif batas bawah). Maka, diharapkan PO bus mematuhi hal tersebut," kata Ahmad di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.
Guna mengantisipasinya, Ahmad mengaku pihaknya akan memantau langsung di lapangan, dengan membentuk grup yang akan melakukan pengawasan langsung mengenai harga tiket yang dibeli masyarakat di musim mudik tahun ini.
"Jadi, kita akan pantau terus untuk melihat apakah ada perusahaan (PO Bus) yang melewati TBA atau tidak," kata Ahmad.
Apabila ada temuan di lapangan, lanjut Ahmad, maka pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebab, aturan ini memang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat akan tarif angkutan ekonomi, di musim mudik Lebaran kali ini.
"Kalau ada (temuan di lapangan), kita akan proses dan (sanksinya) bisa sampai dicabut izinnya," ujarnya. (asp)