Pembakaran Polsek di Sampang, 21 Orang Masuk Daftar Buronan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memperlihatkan enam tersangka pembakaran Polsek Tambelangan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyelidikan kasus pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis itu bertambah. Sebanyak 21 orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, sementara ini sepuluh orang ditahan dalam kasus itu, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Empat orang lainnya berstatus saksi. “Kami sudah lakukan tiga tahapan penindakan,” katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 31 Mei 2019.

“Ada 21 [orang] yang rencananya hari ini akan kami buat DPO. Jadi, 21 orang ini yang sudah disebutkan oleh para tersangka. Kami berharap dari 21 DPO ini, yang nanti akan kami sebarkan, melalui bantuan dari warga, ulama, kiai, dan para habaib, menyerahkan kepada kami,” ujarnya.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Mantan wakil kepala Badan Intelkam Mabes Polri itu berterima kasih kepada para kiai dan ulama yang membantu polisi dalam menangani kasus tersebut. “… ada beberapa [diserahkan] dari kiai dan ulama yang memberikan masukan kepada kami,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Andry Ermawan, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendampingi semua tersangka kasus itu. “Cuma sementara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami damping baru lima orang,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis malam, 30 Mei 2019.

Viral! Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ternyata Ini Alasannya

Andry mengaku tengah menyusun surat permohonan penangguhan penahanan untuk kelima kliennya itu. Dia masih berkoordinasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan dalam surat permohonan siapa yang akan menjadi penjamin. “Apa istrinya dan anggota keluarga lainnya,” ujarnya.

Andry mengatakan, kondisi kliennya baik-baik saja sejak ditahan di Markas Polda Jatim sejak sepekan lalu. Polda memperlakukan para tersangka dengan baik dan manusiawi. “Saya tanya, makannya bagaimana, klien saya bilang enak dan sesuai standar. Alhamdulillah kalau begitu,” ujarnya.

Kasus itu bermula dari aksi ratusan massa yang membakar kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Selain kantor polsek, sebelas kendaraan bermotor hangus terbakar akibat aksi anarkistis massa itu. Diduga massa beringas setelah termakan isu penangkapan ulama Madura saat aksi 22 Mei di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya