Polisi Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seseorang bernama Fitriadin di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dia diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui akun media sosial, terkait penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Diduga, menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Pertamburan, Jakarta Barat, melalui Fecebook," kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin 3 Juni 2019. 

Dalam penyebaran informasi itu, pelaku menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Adi Bima. Hasil penyelidikan sementara, menurut Dedi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Sebagai pendukung pasangan salah satu calon presiden dan wakil presiden, dia tersulut emosi, karena kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

"Pelaku mem-posting foto masjid tersebut, bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Langka," kata Dedi. 

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Saat menangkap pelaku, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain satu telepon seluler merek Xiaomi Redmi 5A, model MCG3B warna hitam Abu-Abu dan dua buah sim card.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dan atau penjara paling lama 10 tahun penjara," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya