12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Sebanyak 12.517 warga binaan di Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sejumlah 90 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal nanti.

KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Pejabat Terkait Idul Fitri 2019

"Ya, dari total 12.517 warga binaan menerima remisi, dengan perincian menerima remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 12.427 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 90 orang," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVA, Senin siang, 3 Juni 2019.

Josua mengungkapkan, untuk Lebaran 2019, terdapat delapan narapidana kasus korupsi di Sumut menerima RK I. Ia menjelaskan, RK I pemotongan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga dua bulan. 

Hingga H+5, Sudah Lebih 1 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta

"Untuk penyerahan SK (surat keputusan) remisi akan disampaikan oleh masing-masing kepala lapas dan kepala rutan, Rabu 5 Juni 2019, usai pelaksanaan salat Idul Fitri," kata Josua.

Josua mengungkapkan, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara berjumlah 34.287 orang. Jumlah itu menunjukkan kondisi lapas dan rutan di provinsi ini, melebihi kapasitas.

Anggota Sabhara Ramai-ramai Dorong Mobil Pemudik Saat Macet

"Jumlah 34.287 orang dengan perincian narapidana pria berjumlah 22.610 orang, Narapidana wanita sebanyak 1.255 orang, tahanan pria berjumlah 9.992 orang dan tahanan wanita sebanyak 430 orang," tuturnya.

Ilustrasi Remisi.

13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Total napi muslim yang mendapat remisi Idul Fitri 13.077 orang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2020