Abu Bakar Baasyir dan Gayus Dapat Remisi, Buni Yani Tidak

Para narapidana mendengarkan khotbah salat Idul Fitri di Lapas Kelas III Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Sebanyak 843 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara atau remisi khusus Idul Fitri pada Rabu, 5 Juni 2019.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Dua di antara ratusan terhukum itu ialah narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dan koruptor Gayus Tambunan. Sementara narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, tidak mendapatkan remisi.

Menurut Kepala Lapas Gunungsindur, Sopiana, dalam remisi ini seorang narapidana langsung bebas saat Idul Fitri, 20 orang lainnya masih menjalani pengganti denda (subsider), sedangkan 822 orang hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

Besaran Remisi yang diberikan 15 hari kepada 14 orang, pengurangan satu bulan kepada 631 orang, satu bulan 15 hari kepada 175 orang, dan dua bulan kepada 23 orang. Total warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1440 H sebanyak 843 orang. 

Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dalam tahun keempat dia menjalani hukuman. Sementara Gayus Tambunan mendapatkan remisi dua bulan di tahun kedelapan. Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 karena belum menjalani enam bulan masa pidana.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

"Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur sudah menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang. Data remisi ini akan terus berubah karena masih ada kemungkinan remisi susulan," katanya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.

"Remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019," kata Sopiana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya