Ganggu Penerbangan, Menhub Minta Kepolisian Tertibkan Balon Udara Liar

Tradisi Balon Udara
Sumber :
  • ANTARA Foto/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berukuran besar secara liar. Pasalnya kegiatan yang sudah menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah saat hari raya tersebut bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

"Menerbangkan balon udara ini dilarang. Pemerintah juga bisa menuntut secara pidana. Sebelum ini dilakukan, sebaiknya hentikan kegiatan tersebut," kata Budi saat meninjau kesiapan arus balik Lebaran, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2019.

Untuk masyarakat yang tetap ingin melakukan kegiatan tersebut, hal ini juga akan difasilitasi melalui kegiatan Festival Balon Udara di Ponorogo dan Pekalongan pada 12 Juni 2019. Kemudian tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo. Di kegiatan ini, pelepasan balon udara lebih aman karena pergerakannya dikendalikan oleh tali dengan ukuran dan ketinggian yang dibatasi.

Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini

"Nanti pada minggu depan kalau mau menerbangkan kerja sama dalam satu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav. Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar saya minta Kapolda dilakukan penertiban tidak boleh terbang. Kalau mau di Pekalongan," katanya.

Selain membahayakan, mantan Dirut Angkasa Pura II ini menyebut penerbangan balon udara secara liar juga menjadi catatan buruk bagi dunia penerbangan Indonesia.

Menhub Minta Antisipasi Festival Balon Udara di Jawa Agar Tak Ganggu Penerbangan Arus Mudik

"Kan kita ingin menjadi satu negara yang dihargai di dunia. Jadi kita lakukan kegiatan imbauan ini," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti juga meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Yaitu dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut, dan mengakibatkan kecelakaan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya