Balon Udara Kembali Marak, Ikatan Pilot Minta Ada Tindakan Tegas

Warga melepaskan balon udara saat mengikuti Java Balloon Festival di Pekalongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Ikatan Pilot Indonesia atau IPI menyataka,n perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal yang menerbangkan balon udara tanpa awak. IPI pun meminta, agar diterbitkan Notam Restricted Area, bahkan Prohibited Area untuk menghindari risiko dari penerbangan balon udara.

Meutya Hafid Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air yang Lebih Setahun Disandera KKB

"Menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua IPI, Capt. Iwan ST dalam keterangannya, Jumat 7 Juni 2019.

Dia juga mengingatkan, agar seluruh pilot Indonesia bisa melaporkan ke pihak terkait, bila ditemukan adanya aktivitas balon udara. Lalu, pihak otoritas terkait seperti regulator dan pemerintah, agar bisa mengatur, serta bekerja sama dengan semua pihak yang bersinggungan.

Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini

Selain itu, masyarakat diminta memenuhi semua ketentuan yang berlaku menyesuaikan aturan keselamatan penerbangan. "Sebagaimana yang diatur, guna memenuhi persyaratan keselamatan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut," tutur Iwan.

Dia pun menjelaskan, potensi membahayakan kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak. Salah satunya potensi bahaya yang bisa tersangkut di sayap, ekor atau flight control. Hal ini berakibat, pesawat sulit atau tidak dapat dikendalikan.

Menhub Minta Antisipasi Festival Balon Udara di Jawa Agar Tak Ganggu Penerbangan Arus Mudik

"Masuk ke delam mesin pesawat yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak," ujar Iwan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Pernah Disandera, Meutya Hafid Ungkap Titik Terang Pilot Susi Air Ditawan KKB

Meutya Hafid angkat bicara mengungkap perekembangan kasus penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang belum bebas hingga lebih dari satu tahun.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024