Kerugian FPI jika Jadi Ormas yang Tak Terdaftar

Ilustrasi Massa dari Front Pembela Islam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki Front Pembela Islam akan berakhir pada 20 Juni 2019. Namun sampai saat ini FPI belum mengajukan permintaan perpanjangan izin.

img_title Polda Metro Tegaskan Tak Minta Bantuan Ormas Saat Kerusuhan 27 Agustus

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan SKT dari FPI. Menurut Soedarmo, terkait pengajuan izin sepenuhnya adalah wewenang FPI, kapan ingin mengajukannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo usai halal bihalal di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

img_title Amnesty International Desak Polisi Tangkap Pembunuh Bambang & Usut Keterlibatan Ormas Tangani Demo

Soedarmo menjelaskan, dalam aturan dan undang-undang yang ada, izin permintaan perpanjangan izin organisasi kapan saja bisa diurus. Bahkan ketika sudah habis masa berlaku SKT pun, izin tetap dapat diurus.

"Di undang-undang itu enggak ada batas waktu. Kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," ujarnya.

img_title Polisi Belum Pastikan Ormas Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus, 322 Orang Diamankan

Syarat perpanjangan SKT juga menurut Soedarmo tetap sama dengan pengajuan SKT baru. Apabila FPI tidak mengajukan SKT, saat masa berlaku SKT lama telah habis, maka FPI dinilai sebagai ormas yang tidak terdaftar. Jika tidak terdaftar, maka FPI tidak mendapatkan sejumlah pelayanan dari pemerintah.

"Kalau ormas dapat SKT, mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah. Misal, untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Kalau ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ujar Soedarmo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ormas yang telah terdaftar di Kemendagri akan mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga pelayanan di tingkan pemerintah daerah.

"Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu. Itu saja. Tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin

Polisi Sebut Belum Ada Indikasi Pelaku Pengeroyokan Maut Bambang Setiawan Adalah Anggota Ormas

Polisi belum menemukan indikasi terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan (59), merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut