Ini Sanksi ASN Bolos Kerja Setelah Cuti Lebaran

Menteri PANRB, Syafruddin
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi akan memberikan sanksi tegas terhadap para aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur cuti bersama Idul Fitri 2019.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Sanksi terhadap para pegawai negeri sipil yang bolos beragam, mulai teguran hingga masalah tunjangan kinerja dan kenaikan pejabat tersebut.

"Paling tidak teguran, kalau teguran dicatat sama pimpinan untuk tetap dievaluasi tentang kenaikan pangkat, jadi enggak ada lagi bisa main-main," ujar Menteri PANRB, Syafruddin di kantornya Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Tapi, jika ada para pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja hingga lamanya satu bulan, maka sanksi tegas terhadap PNS itu dapat dilakukan pemecatan.

"Pokoknya ASN semakin ketat tidak bisa main-main," katanya.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bagi ASN di Kementeriannya yang tidak masuk kerja, dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sanksi. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal, dan pemotongan tunjangan kinerja, serta diskorsing selama 3 hari.

"Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan, hingga skorsing," ujar Tjahjo saat upacara bendera di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 10 Juni 2019.

Pada hari ini, Menteri PANRB Syafruddin memantau secara langsung kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Syafruddin, menegaskan pihaknya memantau kehadiran seluruh instansi yang jumlahnya 543 termasuk lembaga daerah dan pusat di layar utama. Nantinya, para kementerian dan lembaga diberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00 WIB untuk memasukkan semua data para ASN yang bolos dan yang masuk kerja.

"Setelah ini nanti kita akan analisis kemudian kita simpulkan bahwa unit kerja mana yang ASN-nya ada yang bolos, dan bolosnya karena apa. Nanti setelah itu kita akan rapatkan untuk menentukan sanksi apa yang diberikan ke orang-per orang," ujarnya.

Dia pun menegaskan, akan memberikan penilaian terhadap instansi mana yang banyak ASN bolos kerja di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran ini. "Itu berarti tandanya kepemimpinannya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya