KPK Pertajam Bukti Aliran Dana Suap ke Menag Lukman

- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mempertajam bukti keterlibatan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dugaan adanya aliran uang suap untuk Lukman tentu akan diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.
"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan. Tentu misalnya Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu, tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri di kantornya Jakarta Selatan, Selasa 11 Juni 2019.
Terkait bantahan Lukman menerima uang jual beli jabatan, hal itu tidak dipermasalahkan KPK. Menurut Febri, yang jelas KPK telah memiliki informasi yang cukup sehingga bisa dituangkan JPU ke dalam dakwaan.
"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silahkan saja. Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," katanya.
Baca: Menag Mengaku Tak Tahu Ada Pemberian Uang dari Haris ke Ajudannya
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang suap jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.