Ada Tersangka Baru Kasus Prostitusi Online 'Open BO'

Dua muncikari tersangka prostitusi online
Sumber :
  • VIVA / Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut masih terus melakukan pengembangan kasus prostitusi online yang berkode "Open BO". Kasus tersebut terbongkar setelah dilakukan penangkapan dua orang muncikari, tujuh PSK dan lima lelaki hidung belang serta satu pengantar, di Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, Cipanas Garut, Jumat 24 Mei 2019 lalu.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Kasatreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya terus mendalami kasus dari dua orang muncikari yang tertangkap berinisial TA (33) dan SA (18). 

"Kita masih terus kembangkan kasusnya, saat ini sedang proses penyidikan terutama menyangkut jaringan prostitusi," ujar Maradona, Selasa 11 Juni 2019.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Polisi menduga, kasus yang ditangani dari Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, ada tersangka baru. Hal itu muncul setelah penyidik terus memeriksa secara intensif kepada dua orang muncikari yang tertangkap.

"Yah dari dua muncikari yang diamankan ini ada potensi tersangka baru," kata Maradona.

4 Pemuda Bejat Jadi Mucikari, Jual Gadis ABG di Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp350 Ribu

Sementara sebelumnya anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Resmob Polres Garut berhasil membongkar kasus prostitusi online di Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, Cipanas Garut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Garut menetapkan dua orang muncikari yakni TA (33) dan SA (18) sebagai tersangka.

Mucikari cantik TA diringkus polisi.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Mucikari muda itu diringkus karena terbukti melakukan praktik prostitusi online via WhatsApp.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024