Menhan Ryamizard Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen Mengirim Surat Untuknya

Menhan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA –  Beredar kabar bahwa tim kuasa hukum dari tersangka kasus makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat tersebut merupakan surat permohonan perlindungan kepada Ryamizard karena Kivlan merupakan purnawirawan TNI yang saat ini tengah berperkara di kepolisian.

Jawaban Jampidsus Ditanya Kapan Periksa Ryamizard Ryacudu

Menanggapi hal itu, Menhan Ryamizard mengaku belum menerima surat yang dikirimkan kuasa hukum Kivlan tersebut. Dia juga belum tahu kalau ada surat dari pihak Kivlan.

"Belum saya baca, saya baru dari upacara serah terima jabatan, datang berkumpul dengan aparat-aparat ini. Saya justru baru tahu (dari wartawan) ini," kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Ketika disinggung terkait dengan permintaan tim kuasa hukum Kivlan yang meminta perlindungan dari Kemenhan RI karena Kivlan merupakan Purnawirawan TNI, Ryamizard menegaskan belum dapat memastikan permintaan tersebut.

"Kan saya belum baca (suratnya). Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan," ujarnya seraya tertawa.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Jika benar tim kuasa hukum Kivlan mengirim surat untuk dirinya, Ryamizard mengaku akan terlebih dahulu membahas isi surat itu bersama seluruh jajaran biro hukum Kemenhan. Ia menegaskan, apapun isi surat itu, dirinya tidak akan mengambil kebijakan secara pribadi untuk merespon surat permintaan perlindungan jaminan dari Kivlan Zen tersebut.

"Saya akan panggil Karo Hukum saya dulu, ini gimana, kalau bagus, iya kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya," kata Ryamizard.

Lebih jauh ia jelaskan, secara organisasi Kemenhan tidak bertanggung jawab mengawasi para purnawirawan TNI, termasuk memberikan perlindungan atau jaminan kepada para purnawirawan TNI itu. Mereka, lanjut Ryamizard, tergabung di dalam organisasi Persatuan Purnawirawan TNI atau PPAD untuk purnawirawan Angkatan Darat (AD), PPAU untuk purnawirawan Angkatan Udara (AU), serta PPAL untuk purnawirawan Angkatan Laut (PPAL).

Dengan demikian, ia menegaskan, secara organisatoris, Kemenhan tidak dapat mengawasi para purnawirawan TNI tersebut, kecuali para veteran purnawirawan.

"Jadi kalau veteran benar di bawah Kementerian Pertahanan. Kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya, kalau purnawirawan bukan veteran bukan kewenangan kita," tutupnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya