Sekjen Ungkap Perintah Menteri Agama Menangkan Haris Hasanudin

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan bersaksi di sidang suap jual beli jabatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku memenangkan Haris Hasanudin pada seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.

KPK OTT Gubernur Maluku Utara karena Terlibat Jual Beli Jabatan dan Proyek Pengadaan

Nur Kholis berdalih tetap memenangkan Haris karena diperintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Demikian diungkapkan Nur Kholis saat bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian terkait Jual-Beli Jabatan

 "Beliau (Lukman Hakim) mengatakan, 'dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil'," kata Nur Kholis tirukan pernyataan Menag Lukman saat ditanyai Jaksa KPK. 

Nur Kholis berdalih, sudah memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin nilai seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi. Tapi, ungkap Nur Kholis, Menag Lukman tetap perintahkan agar Haris yang dimenangkan.

Plt Bupati Bogor Minta Maaf soal Ucapan Berani Injak Al Quran: Saya Khilaf

"Waktu itu saya bilang nilainya tidak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi tiga besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.

Akhirnya, lanjut Nur Kholis, dirinya mendongkrak nilai hasil seleksi Haris. Padahal sejatinya nilai yang didapat Haris tak cukup berada di tiga besar pada proses seleksi. 

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah (Menag) itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan Ketua panitia seleksi," ujarnya. 

Selain itu, klaim Nur Kholis, dia juga sudah memberitahu Menag bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyampaikan surat yang intinya supaya panitia seleksi tak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.  

Rekomendasi KSAN lantaran Haris dan Anshori melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan terseut mengenai peserta seleksi tak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Kendati begitu, ungkap Nur Kholis, Menag Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut.

"Saya lapor kepada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk milih Haris sebagai Kakanwil Jatim," imbuhnya.

Pada perkara ini, Haris dan Muafad didakwa menyuap Ketum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy terkait seleksi jabatan tinggi di Kemenag. KPK menduga Rommy kemudian meminta Menag membantu Haris dan Muafaq. 

Sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah uang dari ruang kerja Mentri Lukman Hakim dan menyita sejumlah dokumen dari ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya