Pembunuhan Salah Sasaran di Lumajang Dipicu Utang Gadaikan Istri

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Warga Kabupaten Lumajang, digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan Desa Dusun Argomulyo, Desa Sombo. Pelaku sendiri diketahui bernama Hori (43), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Awalnya, tersangka nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Namun, salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini diawali tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta, dengan jaminan Istri Hori yang digadaikan ke Hartono.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Istri tersangka Hori, dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono, sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," kata Arsal kepada VIVA, Kamis 13 Juni 2019.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, supaya istrinya bisa diambil kembali. Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Kemudian, mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban.

"Tetapi, setelah pembacokan, pelaku keget, karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," ujarnya.

Arsal menilai, dalam kasus ini ada degradasi moral yang terjadi pada pelaku. Ia pun mengaku miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri saat berutang.

"Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tetapi, untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," kata Arsal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Ajun Komisaris Polisi Hasran Cobra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang digadaikan.

"Namun, ternyata salah target. Selanjutnya, pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Hasran. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya