Wiranto: Biar Proses Hukum Kivlan Zen Berlanjut

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku belum menerima surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan dari mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dituduh akan melakukan makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Mantan Panglima ABRI ini menegaskan, semua pihak sudah sepakat akan melakukan tindakan hukum secara tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun. "Yang kita anggap, kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun," katanya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Atas dasar itu, purnawirawan jenderal TNI bintang empat itu mendorong polisi untuk menindaklanjuti kasus dugaan makar, yang di antaranya melibatkan Kivlan Zen. Namun, ia meminta polisi tak terburu-buruĀ agar kasus ini bisa terungkap tuntas.

"Silakan Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujarnya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebelumnya, kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, membenarkan bahwa kliennya siang tadi telah mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.

Bahkan, menurut Tonin, kliennya tidak hanya berkirim surat kepada Menteri Pertahanan saja, akan tetapi Kivlan Zen juga sudah mengirim surat kepada Menko Polhukam Wiranto terkait dengan meminta perlindungan dan jaminan untuk kliennya.

"Bukan hanya Menhan, Menkopolhukam, KSAD juga sudah kita kirimkan. Semua pihak-pihak terkait kita kirimkan semua," kata Tonin Tachta kepada VIVA, Rabu 12 Juni 2019.

Ia menambahkan, permintaan perlindungan dari Menhan dan Menkopolhukam itu ditujukan karena kliennya saat ini merasa terancam. Menurut Tonin, posisi kliennya juga pernah mengalami ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Sehingga menurutnya, menjadi wajar ketika kliennya meminta jaminan perlindungan oleh Menko Polhukam dan Menhan.

"Saya kira wajar Pak Kivlan meminta perlindungan dan jaminan kepada Menko Polhukam dan Menhan, karena beliau pernah pernah menjadi TNI AD dan beliau memiliki jasa kepada negara ini ketika masih menjabat TNI dulu," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya