Pengacara: Tuntutan Enam Tahun Penjara Berat bagi Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Tuntutan enam tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith, dinilai berat.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menjelaskan, tuntutan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan tidak adil bagi kliennya, karena jaksa tidak mempertimbangkan hal meringankan dari fakta hukum di persidangan.

“Kami kecewa berat, di luar prediksi. Enam tahun cukup berat bagi kami. Kami menganggap, JPU tidak melihat fakta persidangan,” ujar Ichwan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Ichwan mengklaim, pihaknya mempunyai alasan kuat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Bahkan, pihaknya menilai, Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta positif dari pihak Habib Bahar.

“Punya argumen yang mematahkan argumen JPU, akan ulas dan patahkan argumen jaksa. Jaksa tidak melihat pertimbangan kebaikan yang selama ini di fakta persidangan,” katanya.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Lanjut Ichwan, paparan jaksa yang menyebut bahwa korban mengalami luka berat keliru. “Bahwa luka - lukanya sedang, dalam dakwaan masih luka berat. Akan dipatahkan, apa yang menjadi argumen jaksa,” katanya.

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.

Sebelumnya, Habib dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya