Advokat Arif Fitriawan Dituntut 4 Tahun Bui

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap Advokat Arif Fitriawan. Selain itu, juga menuntut denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Jaksa menilai, Arif terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan, melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Sedangkan pengusaha Martin P. Silitonga dituntut lima tahun penjara, karena perkara yang sama.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam pertimbangan, jaksa memandang Arif dan Martin tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Arif merupakan advokat yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan Martin tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain. Suap tersebut untuk pengaruhi putusan perkara perdata No 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata tersebut ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Menurut jaksa, pemberian uang agar hakim menangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Arif dan Martin dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022