Panitera PN Jakarta Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Panitera PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, Ramadhan juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK memandang Ramadhan tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Namun, Ramadhan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut jaksa, Ramadhan terbukti terima suap Rp180 juta dan 47.000 dolar Singapura, bersama-sama dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Jaksa menyatakan uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara perdata No 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Perkara itu terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources. Perkara perdata tersebut ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Jaksa mengungkapkan, pemberian uang agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Atas perbuatannya, Ramadhan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022