Tanggapan Kapolri soal Konflik Kepentingan Polisi Jadi Pimpinan KPK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Polda Banten

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap ada anggota Polri menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dengan adanya anggota Polri yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut dapat mempererat sinergitas antarlembaga penegak hukum.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Terkait adanya konflik kepentingan jika ada anggota Polri jadi pimpinan KPK, Tito menuturkan selama ini sudah banyak anggota Polri yang bertugas di KPK. Bahkan, sejak KPK berdiri sudah ada anggota Polri berada di KPK.

"KPK sejak awal berdiri juga sudah banyak anggota pendahulu yang masuk sebagai ketua sebagai deputi seperti Pak Heru Winarko. Kemudian sebagai direktur Penyidikan sebagai penyidik, banyak sekali di sana," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebagian besar anggota Polri yang berdinas di KPK, kata Tito, adalah anggota yang profesional dan memiliki prestasi yang baik. Dengan begitu, Tito menyebut tidak ada masalah soal konflik kepentingan jika ada anggota Polri menjadi salah satu pimpinan KPK.

Mantan kapolda Metro Jaya ini menuturkan, anggota Polri yang masuk dalam KPK sudah terikat dengan segala peraturan yang ada di KPK. Polri, lanjut Tito, tidak akan ikut campur dengan segala peraturan yang ada di KPK.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Kalau masalah pembinaan kariernya. Jika mereka sudah selesai, tetap kembali ke Polri, kesempatan mereka sekolah, kemudian kesempatan mereka untuk dipromosi. Kalau bagus ya kita promosi, kalau tidak bagus ya tidak promosi, kira-kira begitu," ujarnya.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024