Begini Pengamanan Ketat di MK Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres

Aparat polisi jaga ketat area sekitar Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Aparat gabungan TNI-Polri ikut mengamankan area Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada sidang perdana gugatan perselisihan Pilpres 2019. Pengamanan ketat diberlakukan untuk masuk ke gedung MK.

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, mengungkapkan semua anggota TNI dan Polri di MK tidak bersenjata api. "Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," ujar Harry di MK, Jumat 14 Juni 2019.

Dia minta personel yang melakukan pengamanan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada. Kawasan di Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier serta kawat berduri.

Polri Ternyata Masih Tetap Gunakan Istilah KKB Ketimbang OPM, Ini Alasannya

"Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," katanya.

Pengamanan Gedung MK juga diperketat. Saat ini tidak ada yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung karena sedang proses sterilisasi.

Kapolri Singgung Konflik Gaza saat Ngomong soal Soliditas TNI-Polri

Berdasarkan pantauan, aparat TNI-Polri sudah disiagakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejak 06.00 WIB. Mereka melaksanakan apel sebelum sidang dimulai.

Jalan sekitar MK ditutup karena ada sidang gugatan Pilpres 2019.

Terpantau ada satuan Brimob dan Sabhara dari kepolisian. Beberapa sudah mengalungkan senapan gas air mata.

Awak media baru diperbolehkan masuk untuk mengatur tata kamera pada pukul 07.00-07.45 WIB. Pihak berperkara diperbolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan sidang dimulai sejam setelahnya.

Imbas sidang ini, ruas jalan menuju MK ditutup. Kemacetan pagi ini pun terpantau salah satunya di area sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Adapun MK pada Jumat hari ini 14 Juni 2019 bersiap mengge;ar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perkara PHPU yang diajukan kubu pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, akan disidang perdana mulai pukul 09.00 WIB.

KPU akan dihadirkan sebagai termohon. Sementara, Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait. Lalu, Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya