Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Langgar Azas Rahasia Pemilu

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dalam dalil keberatannya mengenai kecurangan pemilu 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandi turut menyinggung ajakan mengenakan baju putih datang ke tempat pemungutan suara.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

Ajakan yang datang dari calon presiden petahana Jokowi itu disebut telah melanggar azas pemilu yang rahasia dan bebas. 

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar azas rahasia dalam Pilpres 2019," kata Bambang saat membacakan tuntutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Bambang mengatakan, ajakan Jokowi itu pada masa kampanye telah melanggar Undang-Undang. 

Mantan Direktur YLBHI itu mengatakan, terdapat pelanggaran serius mengenai instruksi Jokowi terhadap pendukungnya.

Anwar Usman Tidak Bakal Tangani Sengketa Pileg yang Melibatkan PSI

"Maka instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019 jelas-jelas akan melanggar azas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945." (mus) 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024