KPK Duga Penyuap Bowo Sidik Tak Bermain Sendiri

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus mengembangkan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik atau Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia atau HTK.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Pihak lembaga antirasuah tersebut mencurigai Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang kini berstatus tersangka tidak bermain sendirian di korporasinya untuk menyuap anggota DPR Bowo Sidiq Pangarso.

"Dari penyidikan yang kami lakukan, tidak mungkin Asty memberikan uang atau diduga menyuap BSP (Bowo Sidik Pangarso) hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Kami duga, ada kepentingan di balik suap ini, untuk mendorong proses perjanjian antara PT HTK dengan PT Pilog," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2019. 

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Asty sendiri telah diagendakan menjalani sidang dakwaan pada Rabu 19 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri memastikan, selain peran terdakwa, juga akan diurai peran pihak lainnya di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut.

"Tentu, kami harus mendalami bagaimana hubungan antara Asty dengan pihak-pihak di PT HTK, misalnya atau di PT Pilog atau di Pupuk Indonesia untuk menguraikan lebih lanjut bagaimana peran pihak-pihak lain juga di sana. Termasuk, peran pihak dalam korporasi yang diuntungkan di sini," ujar Febri.

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Dalam kasus ini, Asty diduga menyuap Legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso sekitar 158 ribu Dollar AS ditambah Rp311 Juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.

Suap tersebut berkaitan kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan Pilog. (asp)
 

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020