Heboh, Puluhan Aset Rumah Mewah di Malang Dilelang

Kuasa hukum Valentina, Gunadi Handoko.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Wanita bernama Valentina warga Perumahan Pahlawan Trip, Kota Malang, Jawa Timur, keberatan dengan Putusan lelang oleh Pengadilan Negeri setempat. Dalam putusan itu disebutkan 34 aset yang terdiri atas tanah, rumah, dan ruko bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Juni 2019.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

Kuasa hukum Valentina, Gunadi Handoko, mengatakan 34 aset itu diklaim milik klienya. Empat aset masih ditempati kliennya, sedangkan puluhan lainnya telah berada di pihak ketiga. Kasus lelang ini bermula dari perceraian antara Valentina dengan Hardi Soetanto. Keduanya berpisah pada 2013.

Empat aset milik klien Gunadi berada di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip. Ke-34 aset yang bakal dilelang oleh Pengadilan ditaksir Rp40 miliar lebih. Yang membuat klien Gunadi keberatan adalah Pengadilan tak pernah melakukan sita aset, juga dianggap tak transparan dalam penilaian objek sengketa.

BKKBN: Angka Perceraian Tinggi, Setahun Capai 600 Ribu

"Lelang itu tidak pernah diberitahukan kepada klien kami. Klien kami selaku termohon tidak pernah menerima surat lelang pada 19 Juni nanti bahwa akan dilakukan lelang. Apalagi appraisal tidak pernah bertemu klien kami kemudian aset itu muncul nilai rumah, dilelang oleh KPKNL," kata Gunadi, Jumat, 14 Juni 2019.

Dia menilai Pengadilan telah menyalahi prosedur karena terlalu aktif meminta proses lelang. Dia melaporkan Pengadilan karena melampaui kewenangannya selaku penerima permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Tuban karena terlalu aktif meminta rincian aset dan menerbitkan dua surat penetapan.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

"Kami adukan ke Bawas MA dan KPK. Lelang ini tidak pernah diberitahukan ke kami. Apalagi dalam amar putusan tidak ada rincian harta bersama. Juga tidak ada perintah diktum dari Mahkamah Agung untuk dilelang. Ini menyimpang dari isi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 598/PK/Pdt/2016 dan Permohonan bantuan dari PN Tuban yang dituangan dalam penetapannya," ujar Gunadi.

Menurut kuasa hukum Hardi Soetanto, Lardi, sengketa itu berlangsung sejak tahun 2012. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Malang sesuai prosedur. Sebab, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung yang memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Proses lelang yang bakal dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban.

"Kami telah memercayakan kepada PN Malang selaku penerima delegasi dari PN Tuban untuk pelaksanaan lelang perkara aquo sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sudah benar berdasarkan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Lardi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Malang Djuanto mengungkapkan, bahwa proses lelang sesuai prosedur. Menurutnya, eksekusi atau lelang dilakukan karena Valentina dianggap tidak segera membagi harta bersama sehingga muncullah putusan sita marital hingga proses lelang. Dia menyebut, harta gana-gini itu semuanya bakal dilelang.

"Sesuai putusan PN Tuban itu dinyatakan harta bersama atau gono-gini. Kami hanya melaksanakan saja. PN Tuban minta bantuan ke PN Malang karena objek ada di wilayah hukum PN Malang."

"Valentina menolak itu bukan harta gono-gini, tapi ditolak menurut PN Tuban itu harta gono-gini. Ini dieksekusi karena Valentina tidak mau membagi hartanya kemudian sita marital selanjutnya pelaksanaan lelang, nanti hasil lelang akan dibagikan," ujar Djuanto. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya