Logo BBC

Pembunuhan 'Suami Gadai Istri' di Lumajang, Polisi Telusuri Pasal Lain

 Hori (43) mengaku telah menyerahkan istrinya kepada Hartono (40) sebagai jaminan utang sebesar Rp120 juta.
Hori (43) mengaku telah menyerahkan istrinya kepada Hartono (40) sebagai jaminan utang sebesar Rp120 juta.
Sumber :
  • Polres Lumajang

Polisi di Lumajang, Jawa Timur, mengatakan sedang mencari pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka pelaku pembunuhan yang mengaku telah menggadaikan istrinya sendiri.

Polisi mengatakan Hori (43) diduga berencana membunuh Hartono alias Eno (40) karena menolak untuk mengembalikan istrinya, yang dijadikan jaminan untuk pinjaman uang. Namun ia ternyata membunuh orang yang salah.

Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Lumajang karena motif yang diklaim tak mau kembalikan istri yang dijadikan jaminan.

Namun polisi masih berusaha untuk memastikan motif tersebut; sejauh ini mereka baru menjerat Hori dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk melakukan pemeriksaan terhadap istrinya maupun terhadap Eno, sehingga kita nanti bisa merumuskan apakah ada tindak pidana selain pembunuhan berencana yang sudah kami terapkan kepada Hori," kata Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban kepada BBC News Indonesia.

Pembunuhan itu terjadi di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, yang terletak di timur wilayah Bromo Tengger Semeru.

Polisi menjelaskan bahwa kejadiannya bermula setahun yang lalu, ketika Hori meminjam uang kepada Hartono alias Eno.