Bisa Pelesiran, Status Sosial Novanto Bikin Petugas 'Tak Berkutik'

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adam Bariq

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat mengungkapkan kelemahan pengawalan menghadapi narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Latar belakang Novanto yang pernah menjadi ketua DPR RI dan ketua umum Partai Golkar, disebut membuat pengawal tak berkutik.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan, status sosial Setya Novanto melekat kuat meski telah menyandang status narapidana. Bahkan, kondisi tersebut mengakibatkan pengawal yang jabatan maupun pangkat tertentu, tetap tidak bisa membendung keinginan Novanto.

“Memang ya menghadapi tokoh itu kan susah, ya artinya status sosialnya walaupun napi kan mantan ketua DPR, itu lah yang kadang-kadang di bawah yang masih prajurit, susah,” ujar Aris, Sabtu 15 Juni 2019.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Akibatnya, terjadi pelesiran ke toko bangunan yang dilakukan Setya Novanto di Padalarang Kabupaten Bandung Barat mengakibatkan dua pengawal harus mendapat sanksi administrasi. 

“Ya kalau istilahnya melakukan kelemahan-kelemahan dan penyimpangan pengawalan ya dengan hukuman sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Aris menambahkan, akibat pelesiran, Setya Novanto maupun petugas yang mengawal dinyatakan bersalah. 

“Berdasarkan itu, supaya tidak lagi melakukan hal-hal yang selalu membuat masalah, kita putuskan sementara Setya Novanto dipindahkan di Gunung Sindur. Dia menyalahgunakan apa yang telah diberikan lapas untuk berobat tapi meninggalkan rumah sakit tanpa izin,” tuturnya.

Pemindahan tahanan ditempuh, menyusul foto-foto Setya Novanto bersama istrinya yang tersebar di media sosial, sedang berbelanja keramik di toko bangunan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

Novanto diketahui mengajukan izin rawat inap di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada 12 Juni 2019, karena keluhan penyakit jantung, serta lengan yang tak bisa digerakkan. Ia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat malam, 14 Juni 2019, pukul 19.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya