Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sambangi LPSK Konsultasi Perlindungan Saksi

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat mendatangi LPSK.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.co.id

VIVA – Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Sabtu sore 15 Juni 2019. Rombongan tim kuasa hukum BPN ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Saat tiba, Ketua LPSK, Hasto Suroyo Atmojo menyambut secara langsung kunjungan tersebut. Mereka langsung menuju ruang pertemuan untuk membahas maksud keperluan kedatangan tim hukum Prabowo-Sandi.

Denny mengungkapkan, bahwa dalam menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara, pihaknya membutuhkan LPSK. Untuk itu, kedatangannya untuk mengkonsultasikan masalah tersebut dengan LPSK.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Kami memutuskan untuk datang ke LPSK untuk konsultasi. Terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan terutama untuk acara pembuktian," kata Denny di Kantor LPSK.

Denny mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif sebagai mana telah dicantumkan dalam gugatan. Maka dari itu saksi tersebut perlu diberikan perlindungan agar dapat memberikan keterangan yang objektif.

Pakar Hukum: MK Bisa Batalkan UU Ibu Kota Negara

"Karena kami akan ada saksi dan ahli yang mungkin membutuhkan peran dari LPSK. Lebih detailnya bagaimana, nanti teman-teman tunggu habis ini setelah ketemu komisioner (LPSK)," ujarnya
 

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022