YLBHI Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Wiranto

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menko Polhukam Wiranto No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Karena keputusan Kemenko Polhukam cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Asfinawati menambahkan, desakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Wiranto, karena banyak menteri lain yang menurutnya mengeluarkan kebijakan yang inkonstitusional dan melanggar HAM.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

"Kami  juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi," kata dia.

Menurutnya, YLBHI dan LBH Jakarta akan mengambil Iangkah hukum bila desakan yang disampaikan secara administrasi ini diabaikan oleh Wiranto dan Jokowi.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika upaya administratif yang ditempuh sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah khususnya Kemenkopolhukam dan Presiden Kepala Pemerintahan, untuk membatalkan keberadaan tim asistensi tersebut tidak dihiraukan," kata dia.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024