Curi Barang Sitaan Negara, Tiga PNS Diciduk Polisi

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tiga orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS, yang  bertugas di rumah penyimpanan benda sitaan negara, ditangkap pihak Kepolisian akibat terlibat kasus pencurian.  

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Tiga oknum PNS dan satu honorer ini diringkus anggota unit reserse kriminal Polsek Kotabaru, Jambi. Dari data yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Dedi Purnama, Nieke Febria Yuza, Aldino, yang merupakan PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Jambi, serta Jhon Hendrik.

Para pelaku selama ini menjadi sindikat pencurian barang bukti yang tersimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara Jambi.  Terungkapnya aksi pencurian ini, setelah petugas lain melaporkan adanya kehilangan barang bukti di dalam gudang yang dijaga oleh para pelaku. 

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Reporter tvOne, Senin 17 Juni 2019, melaporkan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, akhirnya terungkap empat orang pelaku tersebut yang mencuri barang bukti saat bertugas di lokasi kejadian selama ini.  

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan empat buah ponsel berbagai merek hasil curian yang belum sempat terjual ke penadah. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kotabaru Kota Jambi. 

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Keempat pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. 

Laporan: Bayu Alfarizi/Muhammad Adjie

Pasha dan Adelia

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Lebih lanjut, Adelia mengungkap bahwa tas yang hilang dicuri itu merupakan tas pemberian dari sang saumi, Pasha Ungu sebagai hadiah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024