KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy. Kali ini, KPK bakal memeriksa sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy.

img_title Mens Rea Bupati Pati Sudewo: Diduga Manfaatkan 601 Jabatan Lowong Perangkat Desa

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para calon Rektor yang dipanggil tersebut, yakni Prof. Dr. H Ali Mudlofir, Prof Masdar Hilmy, Prof, Akh. Muzakki, Dr. Syarif, Dr. H. Wajidi Sayadi, Dr. Hermansyah, dan Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin.

img_title Penampakan Duit Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

"Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 dengan tersangka RMY," kata Febri.

Terkait dengan perkara ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Rommy, dan dua oknum yang diduga menyuapnya, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. (ase)

img_title Bupati Pati Sudewo Cs Kumpulkan Rp2,6 Miliar dari Memeras Calon Perangkat Desa, Uang Disita KPK
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

KPK segera memanggil istri Bupati Kuansing nonaktif, mantan Sekda, anggota DPRD, dan tenaga ahli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut