KPK Ultimatum Ditjen PAS Terkait Pelesiran Setya Novanto

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk perbaiki sistem pengelolaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal ini disampaikan KPK untuk menanggapi ulah mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang terpergok pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Novanto seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi e-KTP.

"KPK mengingatkan supaya Ditjenpas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Kami harap Ditjenpas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik supaya masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Febri, ini penting lantaran bukan pertama kalinya Novanto ketauan pelesiran ke luar lapas. Pada akhir April lalu, Novanto kedapatan singgah di restoran di sekitaran RSPAD Gatot Subroto. Bukan hanya itu, Novanto juga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin saat masih dipimpin Wahid Husen. Kini, Wahid Husen di bui atas perkara suap jual beli fasilitas mewah itu.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjenpas memindahkan Novanto ke Lapas Gunung Sindur yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum. Meski demikian, Febri mengingatkan, Ditjenpas harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya, publik melihat ada napi yang berada di luar lapas, hal itu tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham, khususnya Ditjenpas yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," kata Febri.
 
Sebelumnya mantan Ketua DPR yang menjadi narapidana korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto, mendapatkan izin untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Dia berobat sejak Rabu, 12 Juni 2019 dan menjalani rawat inap.

Dia dijadwalkan kembali ke Sukamiskin pada Jumat, 14 Juni 2019 pagi. Namun Novano justru mengecoh petugas dengan turun langsung dari kamarnya di lantai delapan.

Saat petugas menyusulnya, Novanto sudah tidak ada. Petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan Novanto beserta istrinya di daerah Padalarang, Bandung Barat, pada Jumat, 14 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Novanto yang mengenakan kemeja lengan pendek, topi hitam dan masker itu sempat kepergok beraktivitas di sebuah toko bangunan di Padalarang. Bahkan terdapat sejumlah fotonya yang beredar di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya