Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro: Saya Tidak Tahu Salah Saya

Gedung Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA - Eks Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Sofyan sedianya akan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Dari pantauan VIVA, Sofyan tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB. Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan mengakui tak tahu menahu ihwal kasus yang menjeratnya. Namun, sebagai purnawirawan Polri, ia menyebut kehadirannya lantaran taat kepada hukum.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini," ujar Sofyan di lokasi.

Sofyan pun langsung masuk ke ruang penyidik untuk segera dimintai keterangannya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya