Polisi Tangkap Dua Perempuan Pengedar Sabu di Kota Bima

Dua perempuan pengedar sabu di Kota Bima diringkus polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menemukan sabu total seberat 65 gram. 

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan Minggu, 16 Juni 2019.

Awalnya polisi menangkap perempuan berinisial I (39) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Polisi menemukan barang bukti sabu masing-masing memiliki berat 20,1 gram, 19,97 gram, 24,94 gram dan 3,07 gram.

Tukang Kue Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Kesal Diledek Tak Jual Sabu

"Setelah itu polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku lainnya," katanya, Senin 17 Juni 2019.

Di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial BDA (35).

Wanita Paru Baya Ditangkap karena Selundupkan Sabu 50 Kg Dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anak

Pada kediamannya, polisi menemukan tiga kartu ATM, delapan buku tabungan, satu paspor atas nama Tan Tjien Sing, tiga buku catatan dan empat lembar struktur pengiriman.

Dia diduga sebagai bandar sabu yang dikirim seseorang yang kini masih dalam proses penyidikan.

"Polisi menangkap saudari BDA karena sabu di rumah saudari I ada kaitannya dengan BDA." (mus) 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya