KPK Pastikan Lapor Rekam Jejak Calon Pimpinan ke Pansel

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan melacak rekam jejak nama-nama yang ikut seleksi calon Pimpinan KPK Jilid V. Hasil rekam jejak itu sedianya akan diserahkan kepada Panitia Seleksi atau Pansel Pimpinan KPK, yang diketuai Yenti Genarsih.
 
"KPK secara institusional juga akan memberi informasi rekam jejak kepada Pansel, sesuai dengan nama yang diajukan nantinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Pansel Capim KPK Jilid V, kini mulai membuka pendaftaran seleksi. Pendaftaran digelar hingga 4 Juli 2019. Berkas pendaftaran dapat disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Pansel Capim KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, pos ke alamat Sekretariat Pansel. Selain itu, bisa ke alamat emailpanselkpk2019@setneg.go.id.

Febri mengatakan, komitmen membantu penelusuran ini disampaikan Pimpinan KPK, ketika bertemu Pansel beberapa waktu lalu. "Hal ini, juga sudah disampaikan oleh pihak Panitia Seleksi, saat bertemu Pimpinan KPK sebelumnya," kata Febri.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Dalam kesempatan ini, KPK mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi pimpinan KPK ini. Dukungan dapat diberikan dengan beragam cara.

Bagi yang penuhi syarat dan memang merasa terpanggil untuk melakukan pemberantasan korupsi secara langsung itu bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Selain itu, masyarakat juga dapat mendukung proses seleksi ini dengan memberikan masukan terkait dengan rekam jejak dari para calon tersebut.

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Menurut Febri, dengan masukan dan pengawasan secara aktif yang dilakukan oleh semua pihak, diharapkan hasil proses seleksi ini bisa betul-betul menghasilkan pimpinan yang berkontribusi positif untuk penguatan KPK.

"Karena, pasti banyak pihak yang ingin jadi pimpinan KPK kalau dilihat dari periode-periode sebelumnya. Namun, prosesnya harus melalui proses seleksi di Pansel dan juga di DPR," kata Febri.

Terkait dengan kriteria, KPK berharap, Pansel Capim KPK Jilid V berpedoman pada nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

Dalam instrumen tersebut, terdapat lima nilai dasar pribadi yang seharusnya dimiliki Pimpinan KPK, yakni religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Febri mengatakan, lima nilai dasar ini seharusnya menjadi pertimbangan Pansel, agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi.

"Hal ini, kami pandang perlu dicermati baik oleh Pansel dalam proses seleksi ataupun para bakal calon pimpinan yang akan mendaftar ke KPK. Karena dalam beberapa hal, bukan tidak mungkin akan terdapat pola interaksi dan standar etik yang berbeda dengan instansi asal pada calon tersebut," ujarnya.

Selain itu, KPK menekankan Pansel dan DPR menjadikan aspek integritas dan independensi sebagai faktor penting dalam menyeleksi dan memilih calon pimpinan KPK Jilid V.

Febri menambahkan, aspek integritas meliputi kepatuhan terhadap hukum, konsisten kepada nilai kebenaran, jujur dan memiliki reputasi yang baik.

Loyalitas kepada institusi dan visi misi KPK dengan mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam melaksanakan tugas pun jadi bagian dari poin integritas ini.

Maka itu, dari manapun asal dan latar belakang calon Pimpinan KPK, diharapkan hal tersebut tak memengaruhi pelaksanaan tugas nantinya. Demikian juga, sikap yang tegas terkait gratifikasi dan pelaporan kekayaan secara benar melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan dan Pejabat Negara (LHKPN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya