KPK Kembali Periksa 2 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Mereka yakni Farid Wajdi Ibrahim selaku Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal selaku Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya diketahui merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.

"Saksi Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. 

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

KPK menduga Rommy yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR RI, juga terlibat praktik suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas yang berada di bawah naungan Kemenag. 

Kendati demikian, sampai saat ini Rommy baru dijerat karena terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Pada Senin, 17 Juni 2019, KPK juga telah memanggil tujuh orang calon rektor UIN maupun IAIN di sejumlah daerah.

Kampus Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura Pontianak. (Istimewa)

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Salah satu dosen Untan yang nilainya dipalsukan meminta Rektorat membuka secara transparan pelanggaran kode etik berat

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024