- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp186 miliar. Guna memastikan nilai kerugian keuangan negara dari proyek-proyek fiktif itu, KPK segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Koordinasi yang lebih intens dilakukan dengan BPK agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negara ini bisa dipastikan lebih rinci. Jadi bukan tak mungkin nanti setelah proses ini ada temuan-temuan baru, sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp186 miliar tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Pada Senin kemarin, tim penyidik telah memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Jadi pemeriksaan oleh penyidik sekaligus merupakan proses mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara, karena kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK, diduga kerugian keuangan negara dari satu perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar Rp186 miliar," ujar Febri.