- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA - Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, direncanakan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal di antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, jaksa akan menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa dalam dugaan menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang diduga memuluskan kerja pengangkutan pupuk itu.
"Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan KPK yang tentu saja akan mengurai perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Juni 2019.
Selain peran terdakwa, tutur Febri, jaksa juga akan mengurai peran pihak lainnya di perusahaan dalam kasus pemberian dugaan suap tersebut.
Dalam kasus ini, Asty diduga menyuap legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso sekitar US$158 ribu ditambah Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.