Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Bowo Sidik

Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Golkar Bowo Sidik Pangarso senilai Rp311.022.932 ditambah 158.733 dolar Amerika Serikat.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Jaksa, Asty melakukan itu bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono, melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.

Suap diberikan Asty dan Taufik agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia ikut campur membantu PT Humpus Transportasi Kimia bisa mendapat pekerjaan jasa pengangkutan kimia cair, minyak dan gas dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

"Bahwa terdakwa adalah General Manager Komersial PT HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu,19 Juni 2019.

Dirincikan Jaksa, pemberian uang dari Asty kepada Bowo dilakukan secara bertahap. Pertama pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932. Penyerahan uang dilakukan di Rumah Sakit Pondok Indah lewat Indung Andriani selaku orang kepercayaan Bowo.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kemudian pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia, yang juga melalui Indung. Selanjutnya 20 Desember 2018 sejumlah 21.327 dollar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia masih lewat Indung Andriani.

Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani, dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal ini," kata Jaksa Kiki.

Atas perbuatannya, Asty Winasti didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya