Pengacara: Sjamsul Nursalim Masih WNI Meski Tinggal di Singapura

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Advokat Otto Hasibuan memastikan kliennya yaitu pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, saat ini masih berada di Singapura. Otto mengaku sebagai kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata terhadap BPK dan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berasa di Curug, Emak-emak Indonesia Gelar Tikar dan Makan Lesehan di Bandara Changi

"Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu dia tidak ke mana," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Otto menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Sjamsul dalam keadaan tak baik. Otto berdalih belum ada urgensi untuk menghadirkan kliennya terkait gugatan perdata di PN Tangerang.

10 Negara Paling Bahagia di Asia, Indonesia Peringkat Berapa?

"Seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk tangani di Pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata," ujarnya.

Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan permintaan keterangan terhadap Sjamsul terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, hingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menjerat Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pasangan suami istri itu tidak memenuhi panggilan tersebut.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Otto sendiri mengaku belum mengetahui ada panggilan dari KPK tersebut lantaran bukan kuasa hukum Sjamsul terkait perkara pidana. Namun, kepada Otto, Sjamsul dan Itjih masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji tak menuntutnya terkait persoalan BLBI.

"Tapi karena kasus ini kami belum diberi kuasa saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban," katanya.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Sjamsul terkait perkara perdata di PN Tangerang lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun. Karena itu, kata dia, tak perlu dipersoalkan lagi soal tempat tinggal Sjamsul saat ini.

Apalagi, sejak sekitar 2001, Sjamsul sudah pilih menetap di Singapura. Kendati begitu, dia memastikan Sjamsul masih warga negara Indonesia.

"Tak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal. Sebab, namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tak pernah lagi ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Itu sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya